Sejarah & Visi – Misi

Menurut informasi  dari kalangan tokoh masyarakat yang dapat dijadikan sebagai narasumber tentang sejarah berdirinya Desa Slarang telah dapat ditarik kesimpulan bahwa Desa Slarang dulunya suatu wilayah yang berupa padepokan dengan pusat pemerintahan desa pertama kali berada di winong atau dikenal pada masanya yaitu tambak selo. Nama Desa Slarang diambil dari kata  Selo artinya watu pinggir kisik dan arang yang artinya jarang. Pusat Pemerintahan awalnya berada dekat dengan pesisir pantai, dahulu dijadikan sebagai jalur hilir mudik perdagangan dan pemerintahan dengan menggunakan transportasi perahu melalui kaliyasa. Berpindahnya pemerintahan desa ke pasar Lombok didasari pada awalnya telah ada gedung organisasi KWN (Kawruh naluri Kejawen) yang biasa digunakan untuk pertunjukan kesenian daerah, wayang, ketoprak dan lengger. Kemudian dengan meletusnya gestapu pada masa pemberontakan PKI tahun 1965 mengakibatkan komunitas KWN dibubarkan oleh pemerintah dan gedung organisasi KWN diambil alih oleh Negara dan dijadikan sebagai pusat pemerintahan desa. Dan sejak saat itu pusat pemerintahan desa berpindah di pasar Lombok.

Setelah kemerdekaan roda Pemerintahan Desa mengikuti sistim Pemerintahan Pusat, dan yang memegang pimpinan pemeritahan adala seorang Lurah. Dalam menjalankan roda pemerintahan Lurah dibantu oleh Carik Desa, Tukang Uang Desa, Bau Desa, Pulisi Desa, Kebayan Desa dan Kayim Desa. Dalam Tata Pemerintahan Desa, di masyarakat dibentuk kelompok-kelompok masyarakat, dengan sebutan Kelompok Rukun Tetangga (RT) dan Kelompok Rukun Warga (RW), yang masing-masing kelompok diangkat seorang ketua.

Pada masa kepemimpinan Lurah masih menggunakan sistim pemerintahan sebelumnya. Dalam menjalankan roda pemerintahan Lurah disamping dibantu oleh para pembantu dibidang pemerintahan, juga dibantu oleh lembaga masyarakat, yaitu Lembaga Musyawarah Desa (LMD) dan Lembaga Sosial Desa (LSD).

Pada tahun 1979, terbit Undang-Undang No.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, maka sistim Pemerintahan Desa Slarang mengikuti aturan tersebut diantaranya terjadi perubahan status aparat desa dari Pamong Desa menjadi Perangkat Desa, dan sebutan dari Lurah menjadi Kepala Desa.  Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun, juga terjadi perubahan nama Lembaga Desa yaitu Lembaga Sosial Desa menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).

Pada masa kepemimpinan Kepala Desa menggunakan perundang-undangan yang berlaku, dengan masa jabatan Kepala Desa 8 (delapan) tahun. Kepala Desa dalam melaksanakan roda pemerintahan dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Pembantu Kepala Urusan.

Dalam menentukan arah kebijakan di bidang pemerintahan Kepala Desa bekerja sama dengan Lembaga Musyawarah Desa (LMD) sedangkan dalam menentukan kebijakan di bidang pembangunan Kepala Desa bekerja sama dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Pada tahun 1998 Kepala Desa diberhentikan karena masa jabatannya habis dan diadakan Pemilihan Kepala Desa.

Pada tahun 1999 terdapat perubahan perundang-undangan sebagai pedoman Pemerintahan Desa, yaitu dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 ke Undang-Undang No. 22 Tahun 1999.

Dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, Kepala Desa dalam menentukan kebijakan di bidang pemerintahan bekerja sama dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) sesdangkan dalam menentukan arah kebijakan di bidang pembangunan Kepala Desa Bekerja sama dengan Lembaga Pemberdayaan Pembgangunan Masyarakat Desa.

Pada tahun 2012 Kepala Desa menggunakan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang telah beberapa kali dirubah dan terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa sedang saat periode ini adalah Kepala Desa Slarang menjalankan dengan Undang undang Desa yang baru.

Nama nama tokoh masyarakat yang pernah memimpin desa Slarang

NO. N A M A ALAMAT PERIODE KET
1. CANDRA WERDHANA Tambak selo/winong 1835-1855  
2. ARSA DJIWA Ronggeng Semampir 1855 -1865  
3. PRAYA MANGGALA Cipelus Semampir 1865-1875  
4. HARYA CHANDRA DRANA Tegalan 1875-1885  
5. RAWA REJA      
6. SODERI RT 000 RW 006    
7. ASPAN HADI RT 002 RW 012 1970-1997  
8. SUKIMAN RT 003 RW 013 1997-2000  
9. PASIMUN RT 003 RW 002 2000-2002 PLT
10. E. SAKIMUN RT 003 RW 007 2002-2007  
11. MARMIN RT 001 RW 014 2007-2012  
12. E. SAKIMUN RT 003 RW 007 2013-2019  
13. MARMIN RT 001 RW 014 2019-2025  

 

Desa Slarang merupakan salah satu desa di Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, memilik luas 732,31 Ha. Secara geografis Desa Slarang berbatasan dengan wilayah sebagai berikut :

Sebelah Utara         : Desa Kesugihan

Sebelah Timur        : Desa Gombolharjo

Sebelah Selatan      : Samudera Hindia

Sebelah Barat         : Desa Karangkandri

Secara Administratif, wilayah Desa Slarang terdiri dari 6 Dusun, 15 Rukun Warga dan 61 Rukun Tetangga.

 

Visi “Terwujudnya Slarang Sebagai Desa Yang Mandiri Dan Sejahtera”

Misi :
1. Ekonomi
a) Memberdayakan BUMDes yang sudah ada dengan memberikan permodalan dari APBDes
b) Mendukung usaha kecil untuk tumbuh dan berkembang
c) Memperbaiki infrastruktur yang rusak untuk mendukung peningkatan arus ekonomi masyarakat
d) Mengurangi pengangguran dengan mengupayakan menyalurkan kerja di PLTU sesuai keahliaan

2. Pendidikan dan Keagamaan
a) Mengembangkan sarana dan praasarana kegiatan pendidikan non formal seperti TPA (Taman Pendidikan Al- Qur’an), PAUD
b) Memperingati Hari Besar Keagamaan

3. Kesehatan
a) Mendukung kegiatan promotif (peningkatan) kesehatan dan preventif (pencegahan) penyakit agar masyarakat lebih sehat dan meminimalisir resiko pencemaran udara dengan menanam 1000 pohon.
b) Mendukung gerakan optimalisasi 1.000 hari kehidupan untuk mencegah stunting/cebol dengan cara memperhatikan gizi ibu hamil dan balita

4. Pemerintahan
a) Memudahkan pelayanan kepada masyarakat
b) Transparasi anggaran APBDes dengan memasang informasi di tempat-tempat strategis

5. Seni Budaya
Memelihara budaya adat setempat supaya tetap ada dengan tujuan supaya masyarakatgenerasi bangsa mengenal jati diri